YOGYAKARTA – Siswi SMP sebut saja Melati, dipaksa menjadi pemuas birahi kakak kandung dan ayah tirinya, Sutiyono. Melati menjadi korban pencabulan kakak kandung dan ayah tiri sejak Agustus 2015.

Tak tahan dijadikan pemuas birahi, Melati akhirnya melapor ke kantor polisi. Remaja berusia 13 tahun itu memberanikan diri melaporkan kakak kandung dan ayah tirinya.

Awalnya, warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Yogyakarta itu melihat spanduk imbauan Babinkamtibmas tentang bahaya narkoba yang terpasang di Balai Pekon Yogyakarta lengkap dengan nomer teleponnya.

Korban kemudian menghubungi nomor tersebut untuk mengadukan nasibnya. Oleh petugas, Melati diarahkan melapor Mapolsek Gadingrejo.

Setelah menerima laporan dari Melari, polisi langsung gerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Polisi lalu mendatangi kediaman pelaku dan menangkap kakak kandung Melati berinisial berinisial RS (17). Ayah tiri korban juga diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Aiptu Tajudin mengatakan, kakak korban ditangkap di kediamannya saat membuat kandang burung dari karton. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Polisi menyamar sebagai pembeli burung. Bapak tiri korban dikenal sebagai pedagang burung emprit di pasar,” ujar Aiptu Tajudin, Rabu (13/4/2016).

Saat diperiksa polisi, ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah mencabuli korban sejak bulan Agustus 2015. Saat itu korban masih duduk di bangku Kelas 6 SD.

Sedangkan kakak kandung korban mengaku sudah tiga kali mencabuli adiknya. Perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku SD. Menurut kakak kandung korban, perbuatan itu dilakukan di kamar saat sedang tidur.

Selama ini, Melati dan kakak kandungnya yang tercatat sebagai siswa SMA swasta di Pringsewu memang tidur sekamar dengan korban di kediamannya.

Atas perbuatan bejat pelaku, Sutiyono akan dijerat dengan Pasal Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan kakak kandung korban akan dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76 d junto Pasal 81 Pasal ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.