Peserta UN SMP Berhubungan Badan dengan Siswa SMA Jelang Ujian
Peserta ujian nasional (UN) SMP, FL (14) nekat berhubungan badan dengan siswa SMA, GM (19). Padahal, FL yang merupakan siswi kelas 3 SMP di Pelalawan akan mengikuti ujian nasional (UN) pada Mei 2016 mendatang.
Saat keduanya sedang asyik melakukan hubungan badan, pasangan pelajar tersebut digerebek warga. Keduanya digerebek saat melakukan hubungan badan di rumah temannya di Dusun III, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penggerebekan itu bermula ketika kedua paman korban, KS (26) dan LS (31) mencari keponakannya karena tidak pulang ke rumah orang tuanya, Kamis (7/4) malam.
Setelah mendapat kabar kalau FL sedang bersama pacarnya GM di rumah temannya, kedua pamannya mendatangi rumah tersebut.
Tapi saat tiba, terlihat rumah sedang sepi. Diam-diam sang paman mengintip dari balik jendela dan melihat korban bersama pacarnya sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar.
Emosi bercampur geram, paman korban segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar untuk mengerebek keponakannya yang sedang digauli pacarnya.
Warga yang telah ramai langsung mendobrak pintu rumah dan masuk ke dalam kamar tempat kedua pelajar lagi berbuat mesum tersebut.
Ketika ditangkap keduanya sudah menyelesaikan hubungan terlarang, tapi kondisi masih tanpa sehelai benang menutup tubuh.
Kedua paman korban sempat emosi ingin melampiaskan kekesalan pada GM yang telah menggauli keponakannya. Tetapi pemuka masyarakat setempat langsung meredamnya.
Kasus itu berusaha diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga keesokan harinya tidak ada titik terang.
Lalu, Jumat (8/4) siang orang tua korban tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dan akan mengikuti ujian nasional (UN) Mei mendatang melapor ke Polsek Pangkalan Kuras.
Pelaku GM yang juga sama-sama tinggal sebelah kampung, tepatnya di Dusun IV, Desa Bukit Kesuma, langsung ditangkap polisi. Tanpa perlawanan berarti siswa SMA yang baru saja melaksanakan UN dijemput polisi di rumah orang tuanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjalin asmara dengan korban sejak enam bulan lalu dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali di rumah temannya yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi orang tuanya.
Maka kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk indehoi dengan pacarnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP.
Ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group/pojoksatu.id), Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan kejadian itu.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Paur Humas.
Posting Komentar